ABSTRAK :
- Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota, Informasi Publik yang dikecualikan ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum.
- Dasar Hukum Keputusan ini adalah: UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU. 7 Tahun 2023; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebgaimana telah diubah dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No. 14 Tahun 2020 sebgaimana telah diubah dengan PKPU No. 21 Tahun 2023; PKPU No. 22 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 11 Tahun 2024.
- Keputusan ini menetapkan kebutuhan informasi Publik Pengadaan Barang dan Jasa yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Informasi Publik yang di Kecualikan sebagaimana dimaksud yaitu Pengadaan Barang dan Jasa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berupa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rancangan Kontrak, Surat Penawaran Penyedia, Surat Pesanan, Company Profile dan Bukti Pembayaran/Surat Perintah Membayar.