Keputusan KPU No. 1351 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang Dikecualikan di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

ABSTRAK : 

- Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum kabupaten/Kota, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum. 

- Dasar Hukum Keputusan ini adalah: UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2023; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No.12 Tahun 2023; PKPU No. 14 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU No. 21 Tahun 2023; PKPU No. 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU No. 11 Tahun 2024; PKPU No. 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU No. 10 Tahun 2024. 

- Keputusan ini menetapkan Informasi Publik Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang Dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 

Link: https://jdih.kpu.go.id/bengkulu/mukomuko/keputusan-kpu/detail/EhG9eEJKCS7jWyyMU6epGVBVZjNoMUh0by9GakVtS2ZJZFVMMlE9PQ